Darurat Rokok
Rokok, Miras, dan Narkoba
dewasa ini menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda, para
mahasiswa. Betapa tidak, Indonesia kini berada dalam jajaran Negara darurat
rokok dan narkoba.
Jumlah pengisap rokok
menduduki peringkat ketiga sedunia setelah Cina dan India; sedangkan setiap
hari tidak kurang dari 50 orang tewas sia-sia karena narkoba.
Mayoritas ulama
mengharamkan rokok. Namun, fatwa pengharaman rokok dari MUI tampaknya kurang
berdampak signifikan terhadap para perokok.
Bahkan, para perokok
seolah-oleh buta aksara, tidak bisa membaca dan memahami isi peringatan pada
bungkus rokok itu sendiri yang secara tegas menyatakan, rokok dapat
membahayakan bagi sang perokok maupun orang di sekitarnya. Ironinya, produk
yang jelas-jelas tidak berlabel HALAL ini banyak dikonsumsi umat Islam.
Saat ini, Indonesia sudah
berada dalam darurat rokok. Karena itu, sudah saatnya semua pihak, terutama
calon perokok untuk berpikir ulang, merokok itu bukan cara hidup yang sehat dan
bersih, bahkan cenderung sia-sia belaka.
Nabi SAW pernah memberi
nasehat kepada kita, di antara ciri baiknya keberislaman seseorang adalah
meninggalkan apa saja yang tidak berguna atau tidak memberi manfaat (HR.
Muslim).
Setidaknya ada enam dasar
pertimbangan yang perlu direnungkan kembali mengenai perilaku yang seolah-olah
menjadi halal (padahal haram) karena dilakukan banyak orang dan lebih-lebih
dicontohkan sebagian ulama dan kyai.
Pertama, merokok termasuk
kategori perbuatan khabaits (buruk, kotor, jorok, dan menjijikkan) yang
dilarang dalam QS. al-A’raf/7: 157. Merokok berarti mengotori diri sendiri dan
lingkungan dengan asap hasil pembakarannya yang sangat berbahaya bagi
kesehatan.
Kedua, merokok berarti
menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan merupakan perbuatan bunuh diri
secara perlahan-lahan sehingga perbuatan ini bertentangan dengan larangan
al-Qur’an dalam dua ayat berikut:
“Dan infakkanlah
(hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam
kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai
orang-orang yang berbuat baik.” (QS. al-Baqarah/2: 195).
“Wahai orang-orang yang
beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil
(tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka
di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha
Penyayang kepadamu.” (QS. an-Nisa’/4:29)
Ketiga, perbuatan merokok
membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab zat
adiktif pada rokok itu sangat berbahaya sebagaimana disepakati oleh para ahli
medis dan para akademisi.
Oleh karena itu, merokok
bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadits Nabi saw tersebut, bahwa tidak
ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.
Keempat, rokok diakui sebagai zat adiktif dan
mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan
dalam beberapa waktu kemudian.
Oleh karena itu merokok
termasuk kategori melakukan suatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan
hadis Nabi SAW yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan.
Kelima, oleh karena
merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang
terkena paparan asap rokok, maka pembelanjaan uang untuk rokok berarti
melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang Allah SWT dalam QS
al-Irsa’/17: 26-27 tersebut.
Keenam, merokok
bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqashid asy-syari‘ah), yaitu
perlindungan agama (hifzhu ad-din), perlindungan jiwa/raga (hifzhu an-nafs),
perlindungan akal (hifzhu al-‘aql), perlindungan keluarga (hifzhu an-nasl), dan
perlindungan harta (Hifzhu al-mal).
Mengedukasi para perokok
boleh jadi tidak mudah, karena mereka sudah terlanjur ketagihan dan
berketergantungan pada kebiasaan merokok.
Sesuai dengan prinsip
agama, tadarruj (bertahap, bergradasi, sedikit demi sedikit) dan at-taysir
(memudahkan), maka pendidikan antirokok harus dilakukan secara gradual agar
perokok berusaha sekuat tenaga untuk mengurangi konsumsi rokoknya secara
perlahan-lahan, hingga akhirnya terbebas dari ketagihan merokok lalu tidak
merokok sama sekali.
Pembiasaan berpikir
positif dan rasional bahwa merokok sebenarnya identik membakar uang dengan
sia-sia; merugikan diri sendiri dan keluarga. Cobalah berhitung sederhana!
Jika seseorang merokok
sebungkus perhari seharga Rp. 10.000,-, dalam sebulan saudara membakar uang Rp
300.000,-, sehingga dalam setahun berarti Rp. 3.600.000,- Padahal jumlah itu
bisa untuk memenuhi kebutuhan lain yang lebih bermanfaat.
Para perokok perlu
merenungkan ayat berikut: “Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu
dustakan?” (QS. ar-Rahman/55: 16 dst).
Barangkali karena manusia
itu cenderung bandel, sulit mengubah kebiasaan buruk, maka Allah merasa perlu
mengulang ayat tersebut dalam surat ar-Rahman sampai 31 kali. Dan hanya ayat
ini satu-satunya yang diulang sebanyak itu!
Jadi, secara edukatif,
manusia yang bandel seperti perokok itu perlu dinasehati berkali-kali, bila
perlu sampai 31 kali, agar negeri tercinta terbebas dari darurat rokok. (SNM)

Komentar
Posting Komentar